Korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak baik untuk di lakukan. Tapi masih saja banyak orang yang melakukan tindakan seperti itu. Hal ini terjadi karena, kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang korupsi.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, semua orang bisa dengan mudah mendapatkan edukasi dan informasi tentang tindakan-tindakan korupsi. Salah satunya dengan aplikasi edukasi Anti Korupsi.
Sebenarnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri sudah membuat sebuah aplikasi tentang korupsi yang akan menambah wawasan kamu tentang tindak pidana korupsi.
Berikut 4 Aplikasi Edukasi Anti korupsi yang Harus Kamu Tahu:
1. GRATis
GRATis merupakan singkatan dari GRATifikasi: Informasi dan Sosialisasi. Aplikasi ini diluncurkan oleh KPK guna untuk menyediakan informasi dan pemahaman tentang Gratifikasi. Materinya disampaikan dalam bentuk animasi untuk mengajak pengguna mengalami langsung sebuah peristiwa gratifikasi dan bagaimana mengambil langkah yang tepat atas peristiwa tersebut. Aplikasi ini juga menyediakan kumpulan referensi seputar gratifikasi yang dikemas dalam sebuah buku pintar dan permainan (games) sehingga sangat menarik untuk dipelajari.
2. Siap BerAKSI
Siap BerAKSI juga merupakan aplikasi resmi yang di luncurkan oleh KPK. Aplikasi ini bertujuan untuk menyuarakan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kamu akan mendapatkan informasi lebih mengenai tindakan-tindakan apa saja yang menyebabkan kita terjebak dalam tindakan korupsi, bagaimana cara memberantas korupsi, dan apa saja yang dapat kita lakukan dalam pemberantasan korupsi.
Unduh Siap BerAKSI di Google Play™
3. Dongeng Anak KPK
Pendidikan anti korupsi memang harus di tanamkan sejak dini. Keluarga harus berperan aktif dalam pembentukan karakter anti korupsi kepada anak. Salah satunya dengan mengenalkan anak dengan cerita dongeng kejujuran. Aplikasi ini cocok sekali buat kamu yang punya adik, atau kamu sudah berkeluarga dan punya anak.
Unduh Dongen Anak KPK di Google Play™
4. Buku Saku Pahami Korupsi
Aplikasi ini berisi Penjelasan Lengkap tentang pasal-pasal korupsi pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari 30 bentuk / jenis pidana korupsi antara lain suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan gratifikasi.
Unduh Buku Saku Pahami Korupsi di Google Play™
Dengan aplikasi edukasi seperti ini, kita bisa lebih paham tentang seluk beluk korupsi. Sehingga kita bisa mencegah dan menjauhkan diri dari berbagai bentuk korupsi.
Siapkah kamu memberantas korupsi?




